KONSEP GADAI SYARIAH (AR-RAHN) DALAM PERSPEKTIF
EKONOMI ISLAM DAN FIQH MUAMALAH
I.
LATAR BELKANG MASALAH
Kehadiran
lembaga pegadaian di Indonsia bukanlah hal yang asing lagi. Bahkan lembaga ini
menjadi sangat populer dikalangan masyarakat (khususnya Jakarta), ketika
menjelang lebaran tiba. Sudah merupakan tradisi bagi pemudik di ibukota
untuk menggadaikan barang berharga mereka menjelang bulan syawal.
Dengan
menitipkan emas, kendaraan bermotor atau barang berharga lainnya sebagai
jaminan atas uang yang dipinjam, keinginan untuk bertemu sanak saudara
dikampung dengan kerinduan yang sangat pun terobati. Bukan tanpa alasan karena
disaat ongkos dan harga kebutuhan untuk oleh-oleh yang semakin menggila yang
tidak lagi dapat diatasi oleh gaji maupun pendapatan selama di Jakarta, maka
pegadaian merupakan alternatif yang dapat menjawab tersebut.
Sekilas
lembaga ini memang terlihat sangat membantu. Dan tentu saja dengan menyuarakan
motto “ mengatasi masalah tanpa masalah”-nya, lembaga ini berhasil menafsir dan
mencitrakan dirinya di mata masyarakat sangat baik. Akan tetapi, disadari atau
tidak ternyata dalam prakteknya lembaga ini belum dapat terlepas dari
persoalan.Dengan berkaca mata pada syariat islam, ketika perjanjian gadai
ditunaikan terdapat unsur-unsur yang dilarang syariat. Hal ini dapat terlihat
dari praktek gadai itu sendiri yang menentukan adanya bunga gadai, yang mana
pembayarannya dilakukan setiap 15 hari sekali. Dan tentu saja pembayarannya
haruslah tepat waktu karena jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka bunga
gadai akan bertambah menjadi dua kali lipat dari kewajibannya.Bukan hanya riba,
ketidak jelasan (gharar), dan qimar juga ikut serta menghiasi aktifitas lembaga
ini. Yang secara jelas terdapat kencenderungan merugikan salah satu pihak.
Memang hal
ini tidaklah terlalu diperhatikan oleh masyarakat. Tetapi, ketika mereka
terjebak dengan bunga yang membengkak serta ketidak sanggupan uintuk
membayar,maka di sinilah masalah letak permasalahan itu muncul.Oleh karena itu,
berangkat dari uraian yang telah dikemukakan di atas,maka saya selaku penulis
membuat esai ini dengan maksud untuk menganalisa dan memberikan sebuah solusi
dengan pendekatan fiqh islam sebagai jawaban atas ketidak syari’an atas praktek
pegadaian saat ini.
II.
POKOK-POKOK PERMASALAHAN
Dengan melihat
latar belakang di atas maka yang akan menjadi pokok-poko permasalahan yang akan
dibahas dalamn esai ini adalah
1.
Apa definisi dari gadai menurut konvensional dan syari’at Islam?
2.
apa yang menjadi dasar hukum gadai konvensional dan syariah?
3.
Bagaimana pandangan syari’at Islam terhadap gadai?
III.
ANALISIS
A.
Pengertian Gadai Konvensional dan Gadai Syariah
1.
Pengertian Gadai Konvensional
Mengutip
pendapat Susilo (1999), pengertian pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh
seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak
tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai
utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang
berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk
menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila
pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang
berpiutang atas suatu benda bergerak yang diberikan oleh orang yang berpiutang
sebagai suatu jaminan dan barang tersebut bisa dijual jika orang yang
berpiutang tidak mampu melunasi utangnya pada saat jatuh tempo.Sedangkan pengertian
Perusahaan Umum Pegadaian adalah suatu ban usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan
dalambentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.[1]
2. Pengertian Gadai Syariah
Gadai
Syariah sering diidentikkan dengan Rahn yang secara bahasa diartikan al-tsubut
wa al-dawam (tetap dan kekal) sebagian Ulama Luhgat memberi arti al-hab
(tertahan).[2] Sedangkan definisi al-rahn menurut
istilah yaitu menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan
syar’a untuk kepercayaan suatu utang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh
atau sebagaian utang dari benda itu.[3]
Istilah rahn
menurut Imam Ibnu Mandur diartikan apa-apa yang diberikan sebagai jaminan atas
suatu manfaat barang yang diagunkan.[4] Dari kalangan Ulama Mazhab Maliki
mendefinisikan rahn sebagai “harta yang dijadikan pemiliknya sebagai
jaminan hutang yang bersifat mengikat“, ulama Mazhab Hanafi mendefinisikannya
dengan “menjadikan suatu barang sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang
mungkin dijadikan sebagai pembayar hak tersebut, baik seluruhnya maupun
sebagiannya“. Ulama Syafii dan Hambali dalam mengartikan rahn dalam arti
akad yakni menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat
dijadikan pembayar utang apabila orang yang berhutang tidak bisa membayar
hutangnya.[5]
Dalam
bukunya: Pegadaian Syariah, Muhammad Sholikul Hadi (2003) mengutip
pendapat Imam Abu Zakariya al-Anshari dalam kitabnya Fathul Wahhab yang
mendefenisikan rahn sebagai: “menjadikan benda bersifat harta sebagai
kepercayaan dari suatu utang yang dapat dibayarkan dari (harga) benda itu
bilautang tidak dibayar.” Sedangkan menurut Ahmad Baraja, rahn
adalah jaminan bukan produk dan semata untuk kepentingan sosial, bukan
kepentingan bisnis, jual beli mitra.[6]
Adapun
pengertian rahn menurut Imam Ibnu Qudhamah dalam kitab Al-Mughni
adalah sesuatu benda yang dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk
dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari
yang berpiutang. [7]
Dari ketiga
defenisi tersebut dapat disimpulkan bahwa rahn merupakan suatu akad
utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut
pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh
mengambil utang.[8]
B.
Landasan Hukum Gadai Konvensional dan Gadai Syariah
1.
Landasan Hukum Gadai Konvensional
Pada awalnya
lembaga pegadaian pertamakali didirikan pada tanggal 1 April 1901. Tetapi
seiring dengan perkembangan zaman, pegadaian beberapakali berubah status mulai
sebagai Perusahaan Jawatan (1901), Perusahaan di bawah IBW (1928),Perusahaan
Negara (1960),dan kembali ke perusahan jawatan 1969. baru sekitar tahun 1990
dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990, sampai dengan terbitnya PP103
tahun 2000, pegadaian berstatus sebagai Perusahaan Umum dan masuk sebagai salah
satu BUMN dalam lingkungan Dep. Keuangan RI. hingga sekarang.Dalam
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 pasal 6, dijelaskan bahwa sifat usaha
pegadaian adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus
memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Sedangkan isi
pasal 7,dijabarkan:(1) Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama
golonganmenengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai, dan
jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.(2) Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap,praktek riba dan
pinjaman tidak wajar.[9]
2.
Landasan Hukum Gadai Syariah
Dasar hukum
yang digunakan para ulama untuk membolehkannya rahn yakni bersumber pada
al-Qur’an (2): 283 yang menjelaskan tentang diizinkannya bermuamalah tidak
secara tunai.[10]
Dan Hadis
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisiyah binti Abu Bakar, yang
menjelaskan bahwa Rasulullah Saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi
dengan menjadikan baju besinya sebagai jaminan.[11]
Berdasarkan
dua landasan hukum tersebut ulama bersepakat bahwa rahn merupakan
transaksi yang diperbolehkan dan menurut sebagian besar (jumhur) ulama,
ada beberapa rukun bagi akad rahn yang terdiri dari, orang yang
menggadaikan (ar-rahn), barang-barang yang digadai (marhun),
orang yang menerima gadai (murtahin) sesuatu yang karenanya diadakan
gadai, yakni harga, dan sifat akad rahn.[12] Sedangkan untuk sahnya akad rahn, ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat dalam akad
ini yakni: berakal, baligh, barang yang dijadikan jaminan ada pada saat akad,
serta barang jaminan dipegang oleh orang yang menerima gadai (marhun)
atau yang mewakilinya.[13]
Dengan
terpenuhinya syarat-syarat di atas maka akad rahn dapat dilakukan karena
kejelasan akan rahin, murtahin dan marhun merupakan
keharusan dalam akad rahn. Sedangkan mengenai saat diperbolehkan
untuk menggunaan akad rahn, al-Qur’an dan al-Sunah serta
ijma ulama tidak menetapkan secara jelas mengenai akad-akad atau transaksi jual
beli yang diizinkan untuk menggunakan akad rahn.
Sebagian
kecil ulama, sebagaimana yang dikemukakan Ibn Rusdy bahwa mazhab Maliki
beranggapan bawa gadai itu dapat dilakukan pada segala macam harga dan pada
semua macam jual beli, kecuali jual beli mata uang, dan pokok modal pada akad salam
yang berkaitan dengan tanggungan, hal ini disebabkan karena pada shaf
pada salam disyaratkan tunai, begitu pula pada harta modal. Sedangkan
kelompok Fuqaha Zahiri berpendapat bahwa akad gadai (rahn) tidak
boleh selain pada salam yakni pada salam dalam gadai, hal ini berdasar pada
ayat yang berkenaan dengan gadai yang terdapat dalam masalah hutang piutang
barang jualan, yang diartikan mereka sebagai salam.[14]
Dari bebrapa
pendapat di atas dapat diartikan bahwa sebagian ulama beranggapan bahwa rahn
dapat digunakan pada transaksi dan akad jual beli yang bermacam-macam, walaupun
ada perbedaan ulama mengenai waktu dan pemanfaatan dari barang yang dijadikan
jaminan tersebut.
Sedangkan
benda Rahn yang digadai, dalam konsep fiqh merupakan amanat yang
ada pada murtahin yang harus selalu dijaga dengan sebaik-baiknya, dan
untuk menjaga serta merawat agar benda (barang) gadai tersebut tetap baik,
kiranya diperlukan biaya, yang tentunya dibebankan kepada orang yang menggadai
atau dengan cara memanfaatkan barang gadai tersebut. Dalam hal pemanfaatan
barang gadai, beberapa ulama berbeda pendapat karena masalah ini sangat
berkaitan erat dengan hakikat barang gadai, yang hanya berfungsi sebagai
jaminan utang pihak yang menggadai.
C.
Solusi Mekanisme Operasional Pegadaian dengan Penerapan berdasarkan Prinsip
Syariah
Seperti yang
telah dikemukakan pada bab sebelumnya, sungguh merupakan suatu hal yang ironis,
ketika terdapat sebuah lembaga keuangan formal ( pemerintah) tidak bisa
memperoleh pendapatan yang dapat menunjang kelangsungan hidup perusahaan
tersebut. Adapun lembaga pegadaian, seandainya dalam aktivitasnya tidak
menggunakan sistem bunga ( memungut bunga dari pinjman pokok ), maka tentunya
lembaga tersebut akan mengalami hal yang demikian. Akan tetapi, di sisi lain
sistem tersebut sangat memberatkan bagi nasabah, karena pemungutan bunganya
yang ditetapkan setiap 15 hari sekali.
Memang hal
ini tidaklah terlihat berat jika pinjaman tersebut bersifat kecil, namun jika
uang yang dipinjamkan tersebut sangat besar jumlahnya, maka akan sangat
memberatkan bagi nasabah.Persoalan ini cukup kompleks. Jika salah satu
dimenangkan, maka hal ini akan terlihat tidak adil. Karena pihak penerima
gadai yang saat ini bestatus lembaga pegadaian, akan merasa dirugikan jika
dalam operasional usahanya tidak mendapay keuntungan yang akan menunjang
kegiatan usahanya. Sedangkan pihak yang menggadaikan diwajibkan membayar berupa
bunga setiap 15 harinya, maka hal ini juga akan merugikan pihak penggadai.
Karena
barang atau hartanya telah ditahan oleh penerima gadai. Selain itu hal yang
menjadi sangat pokok dalam persoalan ini adalah penerapan bunga yang berbuntut
riba yang jelas-jelas dilarang oleh syara’.Berangkat dari persolan tersebut,
maka berikut sebuah solusi yang bisa dijalankan guna lembaga pegadaian yang
merupakan lembaga penolong dapat tetap eksis dalam menjalankan mottonya “
mengatasi masalah tanpa masalah.”
1.
Kategori Barang Gadai
Muhammad
Shalikul hadi mengutip pendapat Basyir (2003) bahwa jenis barang gadai yang
dapat digadaikan sebagai jaminan adalah semua jenis barang bergerak dab tak
bergerak, sehingga barang yang dapat digadaikan bisa semua barang asal memenuhi
syarat:
(1)
Merupakan benda bernilai menurut hukum syara’
(2)
Ada wujudnya ketika perjanjian terjadi
(3)
Mungkin diserahkan seketika kepada murtahin.
2.
Pemeliharaan Barang Gadai
Ada
perbedaan pendapat para ulama dalam halpemeliharaaan barang gadai. Ulama Syafi’iah
dan Hanabilah berpendapat biaya pemeliharaan barang gadai menjadi
tanggung jawab pemberi gadai karena barang tersebut merupakan miliknya dan akan
kembali kepadanya. Sedangkan para ulama Hanafiah berpendapat bahwa biaya
pemeliharaan barang gadai menjadi tanggungan penerima gadai yang mana dalam
posisinya sebagai penerima amanat. Berdasarkan pendapat di atas maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa biaya pemeliharaan barang gadai adalah hak rahin
dalam kedudukannya sebagai pemilik yang sah. Akan tetapi jika harta atau barang
jaminan tersebut menjadi kekuasaan murtahin dan di izinka oleh
maka biaya pemeliharaan jatuh pada murtahin.
Sedangkan
untuk mengganti biaya tersebut nantinya, apabila murtahin mendapat izin
dari rahin maka murtahin dapat memungut hasil marhun sesuai
dan senilai dengan yang telah ia keluarkan. Tetapi apabila rahin tidak
mengizinkannya maka biaya pemeliharaan menjadi utang rahin kepada murtahin.
Pendapat ini dikutip oleh Muhammad Shalikul Hadi dari Sabiq (2003).[15]Resiko Atas Kerusakan Menurut para ulama
Syafi’iah dan Hanabilah berpendapat bahwa murtahin tidak bertanggung
jawab atas rusaknya barang gadai jika tidak disengaja. Sedangkan ulama Hanafiah
berpendapat bahwa hal tersebut menjadi tanggungan murtahin sebesar harga
barang minimum, dihitung mulai waktu diserahkannya barang gadai kepada murtahin
sampai barang tersebut rusak.
Shalikul
Hadi mengutip Basyir (2003: 84) Pembayaran Atau Pelunasan Hutang GadaiApabila
sudah samapai jatuh tempo dan rahin belum membayarkan kembali utangnya
maka murtahin boleh memaksa rahin untuk menjual barangnya.
Kemudian hasilnya digunakan untuk menebus utang tersebut sedangkan jika
terdapat sisa atas penjualan barang tersebut, maka akan dikembalikan kepada rahin.Prosedur Pelelangan
GadaiJika ada persyaratan akan menjual barang gadai pada saat jatuh tempo, maka
ini diperbolehkan dengan ketentuan:[16]
(1)
Murtahin harus mengetahui terlebih dahulu keadaan rahin
(2)
Dapat memeperpanjang tenggang waktu pemabayaran
(3)
Kalau keadaan mendesak murtahin boleh memindahkan barang gadai kepada murtahin
lain dengan izin rahin
(4)
Apabila ketentuan di atas tidak terpenuhi, maka murtahin boleh menjual
barang gadai dan kelebihan uangnya dikembalikan kepada rahin .
3.
Pembentukan Laba Pegadaian
Pada bab
sebelumnya dijelaskan bahwa pegadaian memperoleh laba dari bunga gadai. Tetapi
dari segi kaca mata syariah hal ini dilarang. Tentunya jika bunga gadai
dihapuskan maka lembaga pegadaian tidak akan dapat melanjutkan operasionalnya
lagi. Sebaliknya jika hal ini diperbolehkan hukum haram atas riba mengikatnya
dan tentu saja kerugian salah satu pihak akan terjadi.untuk mengatasi hal
tersebut dapat diterapkan sebagai berikut:
(1)
Melakukan transaksi gadai dengan akad Rahn
(2)
Melakukan transaksi gadai dengan akad Bai’ al Muqoyyadah
(3)
Melakukan Akad al Mudharabah.
(4) Melakukan
dengan akad Qardhul Hasan
Itulah
beberapa alternatif yang bisa dijalankan guna mengeliminir praktek riba dalam
pegadaian konvensional. Danjuga sebagai solusi atas persoalan yang terdapat
dalampegadaian saat sekarang ini, sehingga diharapkan natinya lembaga ini
benar-benar telah menjalankan mottonya sebagai lembaga yang mengatasi masalah
tanpa menimbulkan masalah.[17]
III.
KESIMPULAN
Adapun
kesimpulan sekaligus penutup esai ini adalah:
1.
Pengertian gadai menurut konvensional adalah gadai adalah suatu hak yang
diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu benda bergerak yang diberikan
oleh orang yang berpiutang sebagai suatu jaminan dan barang tersebut bisa
dijual jika orang yang berpiutang tidak mampu melunasi utangnya pada saat jatuh
tempo.sedangkan gadai menurut syariat adalah menjadikan suatu benda yang
mempunyai nilai harta dalam pandangan syar’a untuk kepercayaan suatu utang,
sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau sebagaian utang dari benda itu.
2.
yang menjadi dasar hukum gadai konvensional adalah Undang-undang Nomor 9 Tahun
1969 pasal 6 dan pasal 7, sedangkan dasar hukum gadai syariah adalah al-Qur’an
(2): 283 yang menjelaskan tentang diizinkannya bermuamalah tidak secara tunai.
Dan Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisiyah binti Abu
Bakar, yang menjelaskan bahwa Rasulullah Saw pernah membeli makanan dari
seorang Yahudi dengan menjadikan baju besinya sebagai jaminan.
3.
Dalam pandangan Islam bahwa pegadaian diperbolehkan oleh syariat. Dan tentunya
harus sesuai dengan yang digariskan dalamAl-Qur’an dan As-Sunnah. Seterusnya,
bukan tidak mungkin bahwa segala sesuatu yang bersifat konvensional yang
ternyata banyak menyimpan persoalan dapat dijawab dengan menerapkan
prinsip-prinsip syari’ah. Bunga bukanlah satu-satunya jalan yang tepat untuk
mendapatkan keuntungan. Tetapi dengan memberdayakan akad-akad syariah
pendapatan atau laba pun dapat diperoleh dan tentunya hasil yang didapatkan pun
bersih dan halal.
Komentar
Posting Komentar